Pasuruan, KompasTV Jawa Timur - Polres Pasuruan Jawa Timur, mengungkap kasus pornografi online yang melibatkan seorang Selebritis Instagram atau Selebgram. Dalam ungkap kasus ini, Polisi menciduk dua orang tersangka.
Selebgram yang diciduk Polisi adalah KH (30), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Selain KH, Polisi juga menciduk seorang Agency berinisial BA (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten setempat.
KH ditangkap dalam sebuah penggerebekan di salah satu kafe di kawasan wisata Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Parahnya, saat itu Tersangka sedang live show melalui media sosial di toilet kafe dibantu BA sebagai agency. Polisi lantas datang tepat saat tersangka beraksi.
Baca Juga Lanjutan Kasus Sengketa Harta Perkawinan Janda Cantik Surabaya di https://jatim.kompas.tv/article/266059/lanjutan-kasus-sengketa-harta-perkawinan-janda-cantik-surabaya
Dari hasil penggrebekan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit smartphone, 2 unit seks toys, 5 topeng, celana dalam hingga minyak pelumas.
Tersangka KH live pornografi di aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sebulan, ia mampu meraup 20 juta rupiah.
Sementara tersangka BA, mendapat komisi dari setiap show KH sebesar 20 persen. Praktik pornografi melalui media sosial ini sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
#pasuruan #jatim #viral #video #selebgram #instagram #live #pornografi
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/266542/selebgram-cantik-terjerat-kasus-pornografi
Selebgram yang diciduk Polisi adalah KH (30), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Selain KH, Polisi juga menciduk seorang Agency berinisial BA (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten setempat.
KH ditangkap dalam sebuah penggerebekan di salah satu kafe di kawasan wisata Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Parahnya, saat itu Tersangka sedang live show melalui media sosial di toilet kafe dibantu BA sebagai agency. Polisi lantas datang tepat saat tersangka beraksi.
Baca Juga Lanjutan Kasus Sengketa Harta Perkawinan Janda Cantik Surabaya di https://jatim.kompas.tv/article/266059/lanjutan-kasus-sengketa-harta-perkawinan-janda-cantik-surabaya
Dari hasil penggrebekan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit smartphone, 2 unit seks toys, 5 topeng, celana dalam hingga minyak pelumas.
Tersangka KH live pornografi di aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sebulan, ia mampu meraup 20 juta rupiah.
Sementara tersangka BA, mendapat komisi dari setiap show KH sebesar 20 persen. Praktik pornografi melalui media sosial ini sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
#pasuruan #jatim #viral #video #selebgram #instagram #live #pornografi
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/266542/selebgram-cantik-terjerat-kasus-pornografi
Category
🗞
Berita