Masuk Bali dari Pelabuhan Gilimanuk Tak Wajib Rapid Asal Sudah 2 Kali Vaksin

  • 2 tahun yang lalu
JEMBRANA, KOMPAS TV - Aturan baru mengenai pelaku perjalanan masuk bali yang tak menyertakan surat keterangan rapid tes asal telah divaksin 2 atau 3 kali mulai diberlakukan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali sejak Selasa (8/3/3033).

Nyoman Sastrawan, Koorsatpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, BPTD wilayah 12 mengakui jika aturan tersebut sudah diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang sejak Selasa, 8 Maret 2022. Ia memprediksi, dengan adanya aturan baru ini, jumlah pelaku perjalanan yang akan masuk ke Bali akan meningkat.

Walau aturan baru bagi pelaku perjalanan ke Bali sudah diterapkan mulai kemarin, namun masih banyak warga yang tidak tahu. Karena tidak tahu adanya aturan baru, penumpang mengaku tetap mencari surat keterangan rapid antigen atau PCR walau sudah divaksin dua kali.

Sesuai Surat Edaran dari Satgas Nasional dan Kementerian Perhubungan Darat Nomor 11 dan 21 tahun 2022, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin ke dua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19, tes rapid antigen atau PCR.

Namun bagi yang baru vaksin sekali bahkan belum sama sekali, diharuskan menunjukkan surat tes rapid antigen negatif covid 19, maksimal satu kali 24 jam, atau tes PCR maksimal yang berlaku 3 X 24 jam dengan hasil negativ covid.






#pelabuhangilimanuk # bptdwilayah12 #jembrana



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269540/masuk-bali-dari-pelabuhan-gilimanuk-tak-wajib-rapid-asal-sudah-2-kali-vaksin