Oknum Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Muridnya

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - AS, oknum guru SMP Negeri di Purbalingga, Jawa Tengah ini, tak bisa berkutik saat di tangkap di rumah istrinya di Cilacap. Pasalnya, oknum guru kesenian ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli sebanyak 7 muridnya.



Tersangka mengancam kepada 5 korban dengan memberi nilai jelek, apabila para korban tidak bersedia melayani nafsu bejatnya.



Kepada Polisi, AS mengakui perbuatannya dan rata-rata korban dicabuli sebanyak 2 kali. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di ruang kelas baik pada jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran.



Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhoni Kurniawan, menyatakan, kasusnya terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai perbuatan pria 38 tahun ini. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan asusila.



Oknum guru tak bermoral ini sendiri, dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan atau selama-lamanya 15 tahun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270192/oknum-guru-di-purbalingga-cabuli-tujuh-muridnya

Dianjurkan