Jual Minyak Goreng Mahal Pedagang Bisa Kena Sanksi

  • 2 tahun yang lalu
REMBANG, KOMPAS.TV - Sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Rembang mendapat teguran dari petugas karena menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).

Teguran keras berupa surat pernyataan diberikan kepada pedagang karena menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per liternya. Padahal, sesuai anjuran dari pemerintah harga minyak goreng tidak boleh melebihi Rp 14.000 per liternya. Meski beralasan harga beli sudah mahal, petugas tetap meminta harga disesuaikan. Pasalnya, jika harga jual masih mahal, sanksi pencabutan izin usaha pedagang akan diberikan.

"nanti kami buatkan surat pernyataan komitmen, hari ini mungkin masih kita maafkan ancaman sosialisasinya. Beberapa hari ke depan akan kita lihat lagi, apakah harganya sesuai dengan anjuran kami atau tidak. Kalo yang melanggar akan kami tindak sesuai Permendag, di Permendag ada aturannya," ujar Tri Handayani, Kabid Perdagangan Diindagkop UKM.

Petugas akan kembali menggelar sidak serupa di pasar tradisional untuk memastikan harga minyak goreng stabil.

#minyakgoreng #rembang #pasartradisional



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270318/jual-minyak-goreng-mahal-pedagang-bisa-kena-sanksi