Kasus Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

  • 2 tahun yang lalu
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus CPNS bodong. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Olivia bersalah atas kasus penggelapan dan penipuan serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil.  Menurut jaksa, hal yang memberatkan Olivia karena perbuatanya dinilai meresahkan warga dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instasi pemerintah. Sementara untuk hal yang meringankan ialah Olivia dianggap bersikap sopan dan belum pernah dihukum.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Kasus Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara