Aturan Mudik, Warga yang Sudah Vaksin Booster Bebas Tes Usap

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Meski pandemi belum berakhir tahun ini rakyat Indonesia akhirnya diizinkan pemerintah untuk mudik lebaran dan beribadah Ramadhan dengan lebih leluasa.

Kekhawatiran akan kelompok rentan pun mengemuka karena perjalanan bisa dilakukan dengan syarat wajib vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster dan tanpa tes covid-19.

Kerinduan bertemu sanak keluarga di kampung tahun ini tampaknya bakal terobati.

Tentu tetap wajib menerapkan protokol kesehatan misalnya menggunakan masker.

Apa yang membuat pemerintah begitu berani mengambil keputusan ini?

Baca Juga Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ahli Kesehatan Sebut Tidak Realistis dan Tidak Konsisten di https://www.kompas.tv/article/273875/vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-ahli-kesehatan-sebut-tidak-realistis-dan-tidak-konsisten

Syarat perjalanan domestik terbaru yang membolehkan warga mudik lebaran dibagi menjadi tiga.

Bagi mereka yang sudah mendapat vaksin covid-19 dosis 1,2, dan 3 atau booster bisa bebas dari syarat wajib tes covid-19.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah menerima vaksin covid-19 hingga dosis 2, namun belum mendapat dosis 3 atau booster tetap harus melakukan tes usap antigen.

Bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama, maka harus melakukan tes usap PCR sebelum dan sesudah perjalanan mudik.

Dengan persyaratan mudik terbaru ini bagi sebagian warga jarak vaksinasi covid-19 dosis kedua dan booster menjadi kendala.

Sementara itu, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menunjukkan, animo warga untuk mudik tahun ini luar biasa besar.

Ada lebih dari 80 juta potensi pemudik pada lebaran tahun ini, jika vaksinasi dua dosis tanpa kewajiban tes covid-19 menjadi syarat perjalanan dalam negeri.

Survei lanjutan dengan syarat perjalanan terbaru sedang dilakukan.

DPR menilai, syarat vaksinasi dosis ketiga untuk bisa bebas bepergian tanpa tes covid-19 tidak adil bagi masyarakat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274115/aturan-mudik-warga-yang-sudah-vaksin-booster-bebas-tes-usap

Dianjurkan