Penampakan Barang Bukti Kasus Pornografi Dea OnlyFans Pakaian Dalam hingga Baju Cosplay Seksi

  • 2 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya merilis kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans, Selasa (29/3/2022). Sederet barang bukti yang diamankan bersamaan dengan penangkapan Dea pun dipamerkan.
Barang bukti tersebut antara lain empat celana dalam dan pakaian cosplay seksi. Selain itu ada juga laptop, kartu ATM, dan handphone.
Sebelumnya Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Namun, dia baru tiba di Polda Metro Jaya sehari setelahnya.
Tak ada pernyataan yang diberikan Dea OnlyFans saat tiba di Polda Metro Jaya. Didampingi beberapa petugas, dia langsung masuk ke dalam gedung.
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Video Editor:  Praba Mustika

Dianjurkan