Berlaku 1 April, Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Terancam Denda Rp500 Ribu dan Penjara 

  • 2 tahun yang lalu
Sistem tilang elektronik bagi pelanggar aturan batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol mulai berlaku pada April 2022. Pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Lihat selengkapnya di video.

#TilangElektronik #Tol

Video Editor: Praba
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan