Dapat Pengampunan Tersangka Sujud Syukur Di Rumah Restorative Justice

  • 2 tahun yang lalu
Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Tersangka kasus pencurian handphone yang mencuri dengan alasan biaya anak sekolahannya, sujud syukur saat diberikan pengampunan melalui kebijakan Restotarive Justice, oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Bahkan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangis saat membacakan pengampunan bagi tersangka, yang digelar di Rumah Restotarive Justice, Kelurahan Paka, Surabaya.

Mas'ud Bin Lusin 36 tahun, tersangka kasus pencurian handphone langsung melakukan sujud syukur, setelah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memberikan Restorative Justice.

Penghentian tuntutan dilakukan jaksa lantaran, yang bersangkutan telah menerima maaf dari korban pencurian, dan tersangka mencuri handphone untuk biaya sekolah kedua anak perempuannya.

Pembacaan putusan penghentian tuntutan dilakukan saat pembukaan Rumah Restorative Justice, di Kantor Kelurahan Babat Jerawat. Tempat tersebut berfungsi untuk, mencari solusi bersama antar dua pihak yang terlibat masalah pidana.

Pihak Kejari dan Pemkot Surabaya juga membantu yang bersangkutan biaya dan perlengkapan sekolah kedua anaknya.



#hukum #kajati #surabaya #jawatimur #keadilan #RestotariveJustice



Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/275248/dapat-pengampunan-tersangka-sujud-syukur-di-rumah-restorative-justice

Dianjurkan