Sejumlah Pasal Krusial Tak Masuk Pembahasan RUU Pidana Kekerasan Seksual di DPR

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah peristiwa kekerasan seksual dan pemerkosaan yang marak belakangan di masyarakat, Badan Legislasi DPR segera membahas rancangan undang-undang mengenai pidana kekerasan seksual.

Ada sebanyak 90 point perundang-undangan yang harus dibahas kembali oleh DPR agar RUU tindak pidana kekerasan seksual dapat ke tahapan sidang selanjutnya.

Hal-hal yang juga menjadi pembahasan dalam rapat pembahasan tersebut antara lain pemberian bantuan kepada korban kekerasan seksual serta kekerasan seksual yang berbasis daring.

Rencananya tanggal 6 April 2022 akan dilakukan rapat pleno untuk undang-undang tersebut.

Pasal krusial yang tidak ikut dalam pembahasan antara lain mengenai aborsi dan pemerkosaan karena telah ada perundang-undangan terkait kedua bahasan tersebut.

Diharapkan pada akhir masa sidang DPR yaitu tanggal 14 April 2022 Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual dapat disahkan.

Rekan jurnalis kami Agi Kurniasandi di DPR yang memantau perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



Baca Juga Kemendikbud Ristek Tegaskan Kampus Harus Jadi Ruang Aman Tanpa Kekerasan Seksual di https://www.kompas.tv/article/276726/kemendikbud-ristek-tegaskan-kampus-harus-jadi-ruang-aman-tanpa-kekerasan-seksual



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277053/sejumlah-pasal-krusial-tak-masuk-pembahasan-ruu-pidana-kekerasan-seksual-di-dpr