Polisi Tangkap Penyedia Jaringan Internet Ilegal

  • 2 tahun yang lalu
PACITAN,KOMPAS.TV - Seorang pelaku penyedia jaringan internet ilegal, di Pacitan, Jawa Timur, diringkus polisi. Pelaku membobol jaringan internet telkom dan menjualnya kepada warga dengan omset puluhan juta rupiah per bulan.

Pelaku penyedia jasa layanan internet secara ilegal ini berinisial I-A, warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Sedikitnya 96 warga menggunakan jaringan internet yang disalurkan secara ilegal oleh pelaku.

Dalam prakteknya, pelaku membobol jaringan internet telkom, dan menyalurkannya kepada warga. Dari prakte ini pelaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Praktek ini terungkap, setelah pelaku menjalankan aksinya selama dua tahun terahir. Mulanya polisi mendapat laporan warga yang curiga terhadap aktifitas pelaku.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet, diantaranya kabel, perangkat komputer, dan berbagai jenis modem.

Pelaku terancam dijerat Undang - Undang Cipta Kerja, tentang telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

#beritapacitan

#infopacitan

#internetilegal

#bobolwifi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277835/polisi-tangkap-penyedia-jaringan-internet-ilegal