Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih, dr HTT, dalam keterlibatan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.
"Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan dr HTT yang pada saat itu Kepala Dinkes Prabumulih sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dalam keterangan persnya, Jumat (8/4/2022).
Penahanan Eks Kepala Dinkes Prabumulih ini dilakukan jaksa, setelah beberapa waktu lalu terdakwa NM (inisial, red), mantan Kepala Bidang di Dinkes Kota Prabumulih telah divonis Majelis Hakim satu tahun sepuluh bulan penjara atas keterlibatan dalam perkara tersebut
dr HTT langsung dibawa ke Rutan Kelas II-B Prabumulih untuk dititipkan selama 20 hari ke depan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang guna proses persidangan.
"Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan dr HTT yang pada saat itu Kepala Dinkes Prabumulih sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dalam keterangan persnya, Jumat (8/4/2022).
Penahanan Eks Kepala Dinkes Prabumulih ini dilakukan jaksa, setelah beberapa waktu lalu terdakwa NM (inisial, red), mantan Kepala Bidang di Dinkes Kota Prabumulih telah divonis Majelis Hakim satu tahun sepuluh bulan penjara atas keterlibatan dalam perkara tersebut
dr HTT langsung dibawa ke Rutan Kelas II-B Prabumulih untuk dititipkan selama 20 hari ke depan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang guna proses persidangan.
Category
🗞
Berita