Vaksin BOOSTER Syarat Wajib Penukaran Uang Baru

  • 2 tahun yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Ada yang berbeda dengan suasana di Poliklinik Bhayangkara Polresta Solo, Jawa Tengah. Sejumlah mobil kas keliling terlihat terparkir, melayani penukaran uang pecahan yang menjadi tradisi menjelang lebaran. Warga pun mengantre, untuk bisa menukar uang mereka. Namun ada syarat, yang harus dipenuhi agar bisa menukarkan uang di sini. Mereka wajib sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster, langsung diarahkan ke dalam poliklinik. Di sini warga dari mana saja, langsung bisa mendapatkan suntikan vaksin booster. Syaratnya hanya membawa KTP dan dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan dokter.

"Memiliki sertifikat booster bisa tukar uang untuk lebaran," kata Yudi Sahermawati, warga.

Polresta memang sengaja bekerjasama dengan kalangan perbankan. Nantinya setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis, mobil kas keliling akan hadir di Poliklinik Bhayangkara. Saat ini capaian vaksinasi booster di Solo cukup tinggi di Jawa Tengah.

"Untuk vaksinasi booster sudah mencai 41,69 persen dan ini pencapaian tertinggi booster di Jawa Tengah. Sesuai dengan kebijakan Bapak Walikota Surakarta kita akan ada di angka 70 persen menjelang nanti mudik lebaran. Pagi, siang, sore kita lakukan ini untuk Poliklinik Bhayangkara dan kemudian kita lanjutkan setelah tarawih. Alhamdulillah peminatnya cukup banyak," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Solo.

Rencananya mobil kas keliling akan hadir, selama dua minggu ke depan untuk memenuhi kebutuhan warga akan uang pecahan untuk dibagikan saat lebaran.

#vaksinbooster #poliknikbhayangkara #kapolrestasolo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/279886/vaksin-booster-syarat-wajib-penukaran-uang-baru

Dianjurkan