Ditahan, Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Terancam 5 Tahun Bui

  • 2 tahun yang lalu
Ditahan, Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Terancam 5 Tahun Bui

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjerat mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Vanessa Khong dan ayahnya kini terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut Vanessa Khong dan Rudiyanto dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.



#VanessaKhong #AyahVanessaKhong #IndraKenz


Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2022/04/19/084616/resmi-ditahan-vanessa-khong-dan-calon-mertua-indra-kenz-terancam-hukuman-penjara-5-tahun


Video Editor : Praba Mustika
====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom