40 Baliho dan Pamflet Diberangus Satpol PP Jembrana

  • 2 tahun yang lalu
Menjelang mudik lebaran, jalur Denpasar-Gilimanuk dari Kecamatan Pekutatan hingga Kecamatan Melaya tampak banyak terlihat baliho dan pamflet tanpa izin terpasang tidak pada tempatnya.

Bahkan baliho baliho yang dipasang pemiliknya tanpa izin dan menyalahi aturan. Untuk membersihkan baliho dan pamflet ilegal tersebut, Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana melaksanakan pembersihan disepanjang jalur mudik agar terlihat bersih dan tidak kotor.

Kegiatan yang dilaksanakan dari Minggu (17/04/2022) hingga Senin (18/04/2022) Satpol PP membersihkan sebanyak 40 berbagai jenis baliho dan pamflet yang dipasang di batang pohon perindang dan kawasan terlarang, di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk.

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan, Kegiatan ketertiban iklan baik itu baliho, pamlet, banner dan sebagainya ini merupakan tugas rutin.

"Ini merupakan tupoksi kita, jadi kita tertibkan secara rutin yang iklan memang tidak berizin dan iklan yang tidak zonanya ini sangat mengganggu dari segi estitika maupun keindahan sepanjang jalan di Kabupaten Jembrana," terangnya.

Diharapkan dengan dibersihkan baliho dan pamflet ilegal dan terpasang tidak pada tempatnya bisa memberikan kenyamanan dan jalur mudik menjadi kelihatan bersih.

Dianjurkan