Kasus Trisakti 98 Masuk Pelanggaran HAM Berat, BEM Trisakti Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan, kasus Trisakti 1998 termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial.

Seusai bertemu dengan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Moeldoko menyebut kasus tersebut dapat diselesaikan melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi.

Baca Juga KPK Masih Kejar Harun Masiku, Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak di https://www.kompas.tv/article/290222/kpk-masih-kejar-harun-masiku-firli-bahuri-saya-yakin-dia-tidak-bisa-tidur-nyenyak

Pemerintah, kata Moeldoko, terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara yudisial dan non yudisial.

Sementara Presiden BEM Universitas Trisakti, Fauzan Raisal Misri tetap mendesak kasus Trisakti diselesaikan melalui jalur hukum.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290227/kasus-trisakti-98-masuk-pelanggaran-ham-berat-bem-trisakti-minta-diselesaikan-lewat-jalur-hukum

Dianjurkan