Komplotan Pencuri Udang Ditangkap

  • 2 tahun yang lalu
JEMBRANA, KOMPAS TV - Hariyanto, Agus Salim, Mohamad Asari, Febriyanto dan Imam Taufik, warga Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap Unit Reskrim Polres Jembrana saat menjual 1,3 ton udang hasil pencurian di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga mengamankan Samsul Hadi, warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang berperan sebagai penadah udang hasil curian kelima tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka yang berpofesi sebagai buruh panen udang ini, tanpa sepengetahuan pemilik tambak, mencuri 1,3 ton udang disebuah tambak udang di Desa Budeng, Kabupaten Jembrana.

Udang hasil curian ini kemudian dijual ke penadah, dan uang hasil menjual udang curian tersebut kemudian mereka bagi rata.

Atas kejadian ini, pemilik tambak udang mengaku mengalami kerugian lebih dari 120 juta rupiah.

Kelima tersangka kini ditahan di Polres Jembrana, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan penadah diancam pasal tentang membeli barang hasil kejahatan dengan sengaja untuk mencari keuntungan dengan ganjaran hukuman 4 tahun penjara.








#kriminal #pencurianudang #polresjembrana



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295006/komplotan-pencuri-udang-ditangkap

Dianjurkan