Gelapkan Uang Hingga 600 Juta Rupiah, Seorang Pemuda di Tegal Dibekuk Polisi

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - AM pemuda 30 tahun warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya harus meringkuk di Rumah Tahanan Polres Tegal Kota setelah sempat buron selama 6 tahun. AM merupakan karyawan dari perusahaan obat pembasmi nyamuk di Kota Tegal yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar 600 juta rupiah.



Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan tersangka melakukan tindak pidana sejak tahun 2016 yang lalu. Namun, tersangka menghilang sehingga menjadi buronan Polisi setelah pihak perusahaan melaporkannya.



Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara melakukan penagihan kepada para agen, namun tanpa sepengetahuan perusahaan uang hasil penagihan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.



Pihak perusahan pun mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan audit keuangan hingga selanjutnya langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota. Kepada Polisi tersangka am mengatakan bahwa uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya.



Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. Hingga sabtu pagi tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait adanya tindak pidana lain yakni tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/298763/gelapkan-uang-hingga-600-juta-rupiah-seorang-pemuda-di-tegal-dibekuk-polisi

Dianjurkan