Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Kembali Jadi Tersangka Kasus Garuda

  • 2 tahun yang lalu
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan DIrektur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kasus yang membelit Emirsyah dan Soetikno tersebut berbeda dengan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tidak ada nebis in idem di sini,” katanya dalam konferensi pers bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Senin (27/6).

Emirsyah dan Soetikno sebelumnya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang disidik KPK. Kali ini keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani hukuman pidana atas kasus Garuda yang ditangani KPK. Kasusnya bermula dari pengadaan pesawat berbagai tipe yang termasuk dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) periode 2009-2014.

Pesawat-pesawat itu antara lain berjenis Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Kejagung menyebut kerugian negara dari perkara ini mencapai US$ 609 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Kerugian muncul karena proses pengadaan pesawat yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA), prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgment rule.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com