Viral! Ujar Warganet, Polisi Tidur Ini Setinggi harapan Orang Tua

  • 2 years ago
 Polisi tidur merupakan alat pembatas kecepatan atau markah kejut. Bagian jalan ini ditinggikan, atau dalam bentuk tambahan aspal yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju kendaraan.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 3 Tahun 1994, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di mana, sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Namun, berbeda dengan polisi tidur ini. Dari unggahan @oenajamterkini_net, terlihat tinggi dan lebar dari polisi tidur tersebut tak sesuai dengan aturan yang disebutkan sebelumnya.
Keterangan dari foto juga seolah menjelaskan ketinggian dan lebar dari polisi tidur itu yang tak wajar.
Vo/Video Editor: Septi/Fatikha Rizky Asteria N

Recommended