Ditjen Pajak Provinsi Bali Padankan Data NPWP & NIK

  • 2 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS TV - Berdasarkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, salah satu pasalnya menyebutkan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai No Pokok Wajib Pajak - NPWP. Program ini mulai diterapkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 112 Tahun 22 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP pada 14 Juli 2022 lalu.

Penerapan NIK sebagai NPWP di Provinsi Bali tengah berlangsung, Direktorat Jendral Pajak Provinsi Bali saat ini tengah melakukan pemadanan data NIK KTP untuk NPWP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali mengatakan, proses pemadanan data ini berlangsung mulai 14 Juli sampai Desember 2023. Untuk wajib pajak yang mendaftar mulai 14 Juli, maka sudah menggunakan NIK untuk NPWP. Sedangkan wajib pajak perusahaan dan pemerintah akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP, sehingga jumlah digit angkanya sama dengan NIK KTP yakni 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak yang telah mendaftar, akan mendapatkan pemberitahuan dari DJP Online dan Contact Center untuk pemadanan data. Masyarakat wajib pajak pun dihimbau untuk melakukan klarifikasi terkait pencocokan data seperti alamat, email, hingga no telepon.

Sementara dari 49 juta data baru, 19 juta data NPWP yang telah menggunakan NIK yang sudah dipadankan di seluruh Indonesia. Sedangkan di Provinsi Bali, terdapat 1,2 juta NPWP yang masih dalam proses pemadanan data.











#npwp #nikKTP #ditjenpajakprovinsibali

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315446/ditjen-pajak-provinsi-bali-padankan-data-npwp-nik

Dianjurkan