PA Sangatta Kaltim Prioritaskan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa - MA NEWS

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Upaya mediasi dalam menyelesaikan sengketa antar pihak menjadi jalan pertama yang ditempuh Pengadilan Agama Sangatta, Kalimantan Timur.

Seperti yang terjadi pada mediasi kali ini terdapat 5 perkara yang disidangkan berupa gugatan sengketa hak asuh anak dan perceraian.

Baca Juga Sambut Hut Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Banten Gelar Donor Darah Bersama PMI di https://www.kompas.tv/article/316277/sambut-hut-mahkamah-agung-pengadilan-tinggi-banten-gelar-donor-darah-bersama-pmi

Berkat kemampuan mediator di Pengadilan Agama Sangatta, 4 perkara berhasil damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut perkara.

Mediasi dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan.

Tujuannya untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317838/pa-sangatta-kaltim-prioritaskan-mediasi-dalam-penyelesaian-sengketa-ma-news

Dianjurkan