Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Sabung Ayam

  • 2 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Kepolisian sektor nagrak bersama polres sukabumi jawa barat, menangkap pelaku judi sabung ayam, selain menangkap 4 pelaku polisi juga menyita ayam aduan sebagai barang bukti.

Penangkapan pelaku judi sabung ayam di nagrak kabupaten nagrak kabupaten sukabumi,berawal dari informasi warga .

Polsek nagrak kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap 4 pelaku sementara 3 pelaku lainnya lolos dari penyergapan.

Menurut pengakuan pelaku berinisial FN, yang juga pemilik tempat judi sabung ayam di tempatnya sudah berlangsung selama 2 bulan.

Keemlat pelaku dijerat pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/































































































Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322240/polisi-tangkap-4-pelaku-judi-sabung-ayam

Dianjurkan