Pengacara Yosua Dilarang Ikut Rekonstruksi, Martin Simanjuntak: Ditolak dengan Alasan Tidak Jelas

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Polisi telah melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Rekonstruksi ini menghadirkan kelima Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Rizly Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga Peradi: Kuasa Hukum Yosua Harusnya Dilibatkan dalam Rekonstruksi di https://www.kompas.tv/article/324247/peradi-kuasa-hukum-yosua-harusnya-dilibatkan-dalam-rekonstruksi

Tim khusus Polri menggelar rekonstruksi selama tujuh setengah jam dan memperagakan 78 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Polri hari ini kembali memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Putri pada 26 Agustus lalu. Saat itu Putri diperiksa selama 12 jam.

Pada pemeriksaan hari ini, Putri akan dikonfrontir dengan tiga tersangka lain Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sampai kini Putri masih mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Pengacara Yoshua yang mewakili keluarga dilarang untuk menyaksikan rekonstruksi.

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak membenarkan adanya penolakan pada pengacara Yosua untuk melihat jalannya rekonstruksi dengan alasan tidak jelas.

Martin menyebut, padahal pengacara mendapat undangan melalui media online.

"Kami datang kesana sebenarnya dengan etikat baik, karena ada undangan juga melalui media online yang disampaikan Div Humas Polri. Dimana dalam undangan tersebut ada tertulis bahwa turut mengundang juga jaksa penuntut umum lalu kuasa hukum kedua belah pihak. Kami memaknai kuasa hukum kedua belah pihak adalah termasuk kuasa hukum dari korban." Ujar Martin.

Martin juga mengatakan, menemukan perbedaan hasil BAP Eliezer dengan adegan rekonstruksi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324256/pengacara-yosua-dilarang-ikut-rekonstruksi-martin-simanjuntak-ditolak-dengan-alasan-tidak-jelas

Dianjurkan