Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Enam remaja masing-masing DB, BP, RA, IH, BM, HG, dan IB , Selasa sore dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Mereka ditangkap karena menganiaya Ichrom Tacchinardi warga Gayamsari Semarang hingga meninggal dunia.



Aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal bermula, kelompok pelaku yang sedang terpengaruh minuman keras berselisih paham dengan kelompok korban. Tidak terima dengan kondisi tersebut, kelompok pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.



Korban yang kalah jumlah akhirnya kabur dan dilempar batu oleh kelompok pelaku mengenai kepala bagian belakang. Akibat lemparan itu, korban menderita luka dan sempat di rawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia.



Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh keenam remaja ini, petugas akan menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338030/pelaku-pengeroyokan-ditangkap-polisi

Dianjurkan