Mari Kita dengar APA KATA MEREKA dari Dr. I Nyoman Subrata. M.Ag tentang Channel Sejarah Bali. Menyajikan Sejarah Bali dengan keindahan alam dan cerita di masa lampau yang selalu aktual. Beliau merupakan salah satu Dosen Teologi di Fakultas Brahma Widya, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar.
==============================================================
Pembagian harta warisan dalam Agama Hindu telah diatur serta, tertulis dalam beberapa kitab suci Hindu. Salah satunya, dalam Manawa Dharmacastra disebutkan pembagian hak waris tersebut. Apakah, pembagian hak waris dapat dibagikan saat orang tua masih hidup atau telah meninggal.
Dosen Teologi Fakultas Brahma Widya, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar, Dr. I Nyoman Subrata. M. Ag menyampaikan, berdasarkan sumber kitab suci Agama Hindu Manawa Dharmasastra, Manu Dharma Sastra atau Weda Smrti (Compendium Hukum Hindu) khususnya Buku 9 di Ayat 104 berbunyi, setelah kematian seorang Ayah dan Ibu, saudara-saudara karena telah berkumpul dapat membagi-bagi diantara mereka sebanding yang sama dengan kekayaan orang tuanya ibunya karena, tidak ada kekuasaan pada mereka atas harta itu selagi hidup orang tuanya.
"Jadi Harta waris tersebut juga dapat dibagi pada saat orang tuanya masih hidup.Sebaiknya harta waris tersebut dapat dibagikan oleh orang tuanya sendiri terhadap anak-anaknya, " jelasnya di Denpasar
Sembari Dirinya menegaskan, jadi, harta waris dapat dibagikan-bagikan meskipun orang tua masih ada atau masih hidup.
#Sejarah #Bali #SejarahBali
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.sejarahbali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/SejarahBali
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/SejarahBali
TWITTER : https://twitter.com/SejarahBali
YOUTUBE : https://www.youtube.com/SejarahBaliChannel
TIKTOK : https://www.tiktok.com/@sejarahbalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/sejarahbali
TELEGRAM : https://t.me/sejarahbalicom
======================================
==============================================================
Pembagian harta warisan dalam Agama Hindu telah diatur serta, tertulis dalam beberapa kitab suci Hindu. Salah satunya, dalam Manawa Dharmacastra disebutkan pembagian hak waris tersebut. Apakah, pembagian hak waris dapat dibagikan saat orang tua masih hidup atau telah meninggal.
Dosen Teologi Fakultas Brahma Widya, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar, Dr. I Nyoman Subrata. M. Ag menyampaikan, berdasarkan sumber kitab suci Agama Hindu Manawa Dharmasastra, Manu Dharma Sastra atau Weda Smrti (Compendium Hukum Hindu) khususnya Buku 9 di Ayat 104 berbunyi, setelah kematian seorang Ayah dan Ibu, saudara-saudara karena telah berkumpul dapat membagi-bagi diantara mereka sebanding yang sama dengan kekayaan orang tuanya ibunya karena, tidak ada kekuasaan pada mereka atas harta itu selagi hidup orang tuanya.
"Jadi Harta waris tersebut juga dapat dibagi pada saat orang tuanya masih hidup.Sebaiknya harta waris tersebut dapat dibagikan oleh orang tuanya sendiri terhadap anak-anaknya, " jelasnya di Denpasar
Sembari Dirinya menegaskan, jadi, harta waris dapat dibagikan-bagikan meskipun orang tua masih ada atau masih hidup.
#Sejarah #Bali #SejarahBali
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.sejarahbali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/SejarahBali
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/SejarahBali
TWITTER : https://twitter.com/SejarahBali
YOUTUBE : https://www.youtube.com/SejarahBaliChannel
TIKTOK : https://www.tiktok.com/@sejarahbalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/sejarahbali
TELEGRAM : https://t.me/sejarahbalicom
======================================
Category
📚
Learning