Pakar: Orang yang Mengarahkan Keterangan Saksi Bisa Kena Pasal

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk Bharada E.

Salah satu saksi yang sedang diperiksa oleh hakim adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi.

Baca Juga Hakim Kesal, Susi ART Ferdy Sambo Jawab Lupa: Cepat Sekali Saudara Mengatakan Lupa! di https://www.kompas.tv/article/343319/hakim-kesal-susi-art-ferdy-sambo-jawab-lupa-cepat-sekali-saudara-mengatakan-lupa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga kesaksian Susi sudah diarahkan. Namun Susi menjawaban bahwa dirinya tidak mendapat arahan dari siapa pun.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan, jika benar terbukti ada yang mengarahkan kesaksian Susi maka pelaku punya risiko sendiri dan dapat dikenai pasal.

Susi dicurigai berbohong karena menurut hakim kesaksian Susi mirip dengan keterangan para terdakwa di berita acara perkara (BAP).

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343468/pakar-orang-yang-mengarahkan-keterangan-saksi-bisa-kena-pasal

Dianjurkan