Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami'

  • 2 tahun yang lalu
Terdakwa trading bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu membuat kecewa para korban Indra Kenz.

Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz itu meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2022/11/14/183628/negara-tak-berhak-sita-uang-kami-korban-indra-kenz-kecewa-harta-sitaan-tak-dikembalikan

#IndraKenz #KasusBinomo

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan