Calon DPD Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal 5 Ribu Pendukung

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi persyaratan dukungan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024, melalui tatap muka dengan perwakilan DPD RI, organisasi masyarakat dan perguruan tinggi.

Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah masuk proses pendaftaran calon DPD dan pengumpulan dukungan, sehingga harus diketahui lebih banyak pihak karena anggota DPD RI harus mendapat dukungan dari masyarakat di daerahnya. Berbeda dengan syarat dan pencalonan DPR RI maupun DPRD yang pengusungnya adalah partai politik. Diharapkan lebih banyak pihak yang tertarik untuk mendaftar.

Sedangkan jadwal pendaftaran DPD sama dengan caleg dari parpol yakni April 2023 nanti. Namun, khusus calon anggota DPD harus menyerahkan minimal 5.000 dukungan tersebut pada sekitar bulan Desember ini dan akan dilakukan verifikasi sensus oleh anggota KPU.

"Sosialisasi untuk calon DPD 2024, kami memandang bahwa pencalonan anggota DPD memakai cara tertentu yang berbeda dengan pencalonan anggota legislatif. Calon DPD memiliki syarat yaitu harus memiliki dukungan minimal sebanyak lima ribu yang tersebar di jawa Tengah," ujar Paulus.

Salah satu tenaga ahli calon DPD RI Dapil Jateng, Muhson, mengatakan, tidak banyak perubahan aturan pendaftaran DPD untuk Pemilu 2024 nanti. Hanya saja, dia mengkritiki sanksi jika terdapat temuan KTP ganda. Sebab, jika ada satu temuan KTP ganda bagi calon DPD, akan mendapat sanksi denda 50 KTP. Sedangkan bagi calon legeslatif dari parpol hanya disanksi 10 KTP saja.

"Terdapat catatan bahwa akan ada sanksi apabila ditemukan ada dokumen ganda baik internal maupun eksternal," ujar Muhson, TA Calon DPD RI Dapil Jateng.

Sosialisasi pendaftaran calon anggota DPD oleh KPU Provinsi Jawa Tengah lebih awal daripada pencalonan DPRD untuk membuka pintu bagi masyarakat agar ikut berpartisipasi.

#pemilu2024 #dpd #kpu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349012/calon-dpd-harus-penuhi-syarat-dukungan-minimal-5-ribu-pendukung

Dianjurkan