Tunggak Pajak 5,2 Miliar, Warga Korea Disandera Dirjen Pajak

  • 2 years ago
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten rabu siang, 26 Juli 2017 menyandera warga negara Korea berinisial K-J-Y kedalam Rumah Tahanan Klas IIB Serang Banten, karena menunggak pajak hingga 5,2 Milyar rupiah.

Recommended