Salah Amputasi Kaki Pasien, Dokter Ini Dihukum Denda Rp44 Juta

  • 2 years ago
Pengadilan Regional Linz, Austria menghukum dokter ahli bedah berupa denda 2.700 euro (sekitar Rp 44,4 juta) karena keliru mengamputasi kaki pasien.

Recommended