Apindo Tolak Usulan UMK dari Buruh dan Pemerintah

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Tidak adanya kesepakatan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 7,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang penghitungan upah terjadi saat dilakukan rapat internal antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan Pemerintah Kota Semarang Selasa (29/11/2022) kemarin.

Dalam rapat internal tersebut, Apindo menyatakan tidak sepakat dengan usulan UMK tahun 2023 yang diajukan serikat buruh dan pemerintah.

Tidak tercapainya kesepakatan tersebut, karena masing-masing pihak menggunakan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Dari unsur Pemerintah Kota Semarang dan serikat pekerja memakai Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang penghitungan pengupahan, sedangkan dari Apindo memilih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

"Dewan Apindo masih mengusulkan sesuai dengan PP 36, kemudian serikat pekerja usulannya dengan kebutuhan layak hidup tetapi dia menyepakati apa yang diusulkan oleh pemerintah," ujar Sutrisno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

"Apindo Kota Semarang menolak dan tidak sepakat. Mereka tetap menginginkan PP 36 yang kenaikannya jauh di bawah ini," ujar Slamet Kaswanto, Serikat Pekerja KSP.

"Kita tidak ada sepakat tapi juga tidak sepakat, tidak sepakat untuk usulan Peraturan Menteri 18," ujar Nugroho Aprianto, Sekretaris Apindo Kota Semarang.

Kesepakatan yang nantinya diajukan oleh unsur pemerintah dan serikat pekerja sekitar 7,9 persen ke Wali Kota Semarang, Apindo juga akan mengajukan kenaikan sekitar 4,3 persen ke Wali Kota Semarang untuk di usulkan ke pemerintah provinsi.

#apindo #umk #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354050/apindo-tolak-usulan-umk-dari-buruh-dan-pemerintah

Dianjurkan