RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

  • 2 tahun yang lalu
RKUHP Perluas Kewenangan Polri, Sentuh Ranah Privat Hingga Kebebasan Jurnalis

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal bermasalah dinilai berpotensi memperluas kewenangan Polri.

Jika RKUHP disahkan, kewenangan polisi dapat menyentuh ruang privat masyarakat sipil hingga kerja-kerja jurnalistik.

"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat. Potensial akan mengganggu hal seperti ini (demonstrasi) dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan," kata Isnur saat menghadiri aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). Selengkapnya dalam video berikut ini.

Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2022/12/05/173610/rkuhp-perluas-kewenangan-polri-sentuh-ranah-privat-hingga-kebebasan-jurnalis

#RKUHP #DPR

Video Editor: Dyo Rizky
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom