Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Mengamankan 25 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

  • 2 tahun yang lalu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 25 kilogram narkotika jenis ganja dari tangan dua pelaku inisial SAM dan EKA.

Modus pelaku menyimpan ganja dalam sebuah tas koper warna hitam yang disembunyikan di bagasi bus.

Keduanya diringkus di pintu keluar Tol Pekanbaru - Dumai.

Penangkapan berawal dari adanya informasi tentang adanya rencana masuknya narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau.

Petugas kemudiab melakukan penyelidikan dibantu Tim deteksi Baintelkam Polri.

Dari hasil pengintaian, tim mendapati adanya bus Bintang Utara dari arah Medan yang akan melintas dijalan TOL Dumai - Pekanbaru.

Bus kemudian diberhentikan, tim lalu mengamankan tersangka SAM dan dilakukan penggeledahan dengan bantuan K-9 Bea Cukai Kanwil Pekanbaru. Berhasil ditemukan ganja kering dibagasi bawah bus.

Selanjutnya, petugas kembali menangkap pelaku inisial EKA dirumahnya di Jalan Panca Bakti, Kecamatan Tenayan Raya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SAM, dirinya membawa ganja dari Loksemawe untuk dibawa ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka EKA.

Tersangka SAM mengaku telah dua kali melakukan hal serupa dan menyerahkan ke tersangka EKA.

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayt (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan an aman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjata 20 tahun.

#riauonline #pekanbaru #poldariau #riau #narkoba #ganja

Dianjurkan