Saksi Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Nilai Lie Detector Bukan Alat Bukti!

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus pembunuhan Yosua, Senin (2/1/2023), Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan Terdakwa Kuat Maruf menjelaskan soal Lie Detector yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ahli menyebut Lie Detector berasal dari peraturan Polri.

Baca Juga Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan di Persidangan untuk Meringankan Ricky Rizal, Ini Profilnya! di https://www.kompas.tv/article/364753/dua-ahli-hukum-pidana-dihadirkan-di-persidangan-untuk-meringankan-ricky-rizal-ini-profilnya

Ahli juga memahami Lie Detector itu satu instrumen untuk keperluan suatu penyidikan.

Menurut Ahli, Lie Detector itu bukan salah satu alat bukti.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364756/saksi-ahli-meringankan-kuat-ma-ruf-nilai-lie-detector-bukan-alat-bukti

Dianjurkan