Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur.
Menurut Mahfud, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan terbuka Perppu Cipta Kerja diuji secara politik di DPR, atau Political Review termasuk uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menyebut peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dipercepat, karena dinilai pemerintah mempermudah pekerja.
Sejumlah isi Perppu Cipta Kerja menuai kontroversi, beberapa di antaranya adalah Pasal 79 Ayat 2B yang mengatur soal libur hanya satu hari dalam seminggu, bagi yang bekerja 7 jam dalam sehari.
Tidak diaturnya mengenai cuti panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun, yang dulunya diatur.
Tidak adanya batasan waktu untuk pekerja kontrak, yang dulu maksimal dua tahun.
Serta tidak adanya batasan terkait pekerja outsourcing, atau pekerja alih daya.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait pengganti UU Cipta Kerja, cacat prosedural dan akal-akalan pemerintah.
Berbeda dengan undang-undang yang biasanya berlaku dua tahun setelah disahkan, Perppu bersifat langsung berlaku.