Jaksa Ungkap Detail Perencanaan Pembunuhan Yosua di Rumah Saguling

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menyebut bahwa Putri Candrawathi sempat makan sebelum menemani Sambo merencanakan pembunuhan Yosua.

Disebabkan Ricky menolak untuk menembak Yosua, maka Eliezer dipanggil untuk menggantikannya.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada sidang Senin hari ini (16/1).

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf kemudian masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368648/jaksa-ungkap-detail-perencanaan-pembunuhan-yosua-di-rumah-saguling

Dianjurkan