JAKARTA, KOMPAS.TV Putri Candrawathi terlihat menutup matanya saat jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara
Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/01/2023)
Pengunjung juga terdengar riuh saat tuntutan 8 tahun penjara Putri Candrawathi dibacakan.
Jaksa menyatakan hal memberatkan terdakwa Putri Candrawathi yakni terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal meringankan, Jaksa menyatakan Putri sopan di dalam persidangan dan belum pernah dihukum.