Kompol D Ditahan, Polisi: Karena Perbuatan Selingkuh dan Menurunkan Citra Polri

  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Kompol D, Anggota Polri yang disebut memiliki hubungan dekat dengan penumpang mobil audi, yang menabrak mahasiswi di Cianjur dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kompol D ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari, untuk menunggu sidang kode etik.

Kompol D melanggar kode etik karena tindakannya menurunkan citra Polri.

Baca Juga Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya, Kapolda Metro Jaya: Agar Transparan dan Obyektif di https://www.kompas.tv/article/373643/gelar-rekonstruksi-ulang-kecelakaan-hasya-kapolda-metro-jaya-agar-transparan-dan-obyektif

Pelanggaran berkaitan dengan hubungannya dengan penumpang mobil Audi yang ditumpangi seorang perempuan berinisial NO.

Selain itu mobil Audi A6 yang ditumpangi NO, tidak termasuk dalam iring-iringan anggota Polri.

Terkait penggunaan pelat nomor palsu, ditangani Polres Cianjur.


Baca Juga Ayah Mahasiswa UI Ungkap Pensiunan Polri Penabrak Anaknya Tak Minta Maaf di https://www.kompas.tv/article/373668/ayah-mahasiswa-ui-ungkap-pensiunan-polri-penabrak-anaknya-tak-minta-maaf



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373683/kompol-d-ditahan-polisi-karena-perbuatan-selingkuh-dan-menurunkan-citra-polri

Dianjurkan