Sopir Fortuner Arogan Yang Merusak Mobil Brio, Nasibnya Kini

  • tahun lalu
Polisi menetapkan sopir Fortuner arogan yang merusak mobil Brio dengan pistol mainan dan pedang menjadi tersangka.
Pengemudi inisial GR itu dijerat Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

Dianjurkan