Sidang Teddy Minahasa, Saksi Ungkap Ada Kode ''Cari Lawan untuk Pembeli Sabu!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang digelar Senin (20/02) lalu.

Salah satu saksi dari kepolisian yang juga tersangka mengungkapkan, adanya kode menjual barang bukti narkoba yang disita.

Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, salah satunya Aiptu Janto Situmorang.

Baca Juga Momen Jaksa Menyela Tanggapan Teddy Minahasa: Itu Pertanyaan Yang Mulia! di https://www.kompas.tv/article/380955/momen-jaksa-menyela-tanggapan-teddy-minahasa-itu-pertanyaan-yang-mulia

Selain Irjen Teddy, ada 4 anggota Polri lainnya yang menjadi tersangka kasus penjualan narkoba sitaan tersebut.

Kasus Irjen Teddy Minahasa menjadi kasus pertama seorang perwira tinggi Polri disidang karena kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal, hukuman mati.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381046/sidang-teddy-minahasa-saksi-ungkap-ada-kode-cari-lawan-untuk-pembeli-sabu

Dianjurkan