Pembangunan Tower Tanpa Kelengkapan Izin Dihentikan Satpol PP Jembrana

  • tahun lalu
Petugas Satpol PP Jembrana menghentikan proses pembangunan tower provider di lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara jumat (24/02) pagi.

Diberhentikannya pembangunan tower salah satu provider tersebut karena adanya informasi dari masyarakat. Kemudian petugas Satpol PP mendatangi lokasi pembangunan tower tersebut.

Setelah dicek, ternyata kelengkapan ijin pembangunan tower tersebut tidak ada. Hal tersebut diakui oleh perwakilan provider. Atas temuan tersebut petugas Pol PP kemudian menghentikan paksa para pekerja agar tidak melanjutkan pekerjaannya lagi.

Selain itu, para pekerja tersebut didata dan dimintai kartu identitas. Sementara salah satu warga sekitar lokasi memprotes pembangunan tower tersebut.

Sementara kasat Pol PP Jembrana, Made.Leo Agus Jaya, mengatakan, pengerjaan pembangunan tower kita hentikan sementara sampai pihak provider mengurus ijin hingga lengkap.

Setelah melakukan penertiban, petugas kemudian memasang stiker pemberhentian sementara pembangunan tower tersebut. (Jbr)

Dianjurkan