Polisi Tetapkan Mario Dandy dan S Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan David!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus penganiayaan David, anak Pengurus GP Ansor oleh Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih berlanjut.

Penyidik terus mengumpulkan data secara lengkap dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut, termasuk meminta kesaksian dari teman perempuan Mario, AG.

Pengacara AG mengklaim kliennya berulang kali mencoba menghentikan pelaku Mario Dandy sebelum peristiwa penganiayan terjadi.

Pengacara juga membantah jika saksi AG mengadu kepada Mario Dandy terkait perlakuan korban kepada dirinya hingga berujung penganiayaan.

Baca Juga PWNU dan GP Ansor DKI Gelar Doa Bersama Untuk Kesembuhan David Ozora di https://www.kompas.tv/article/382549/pwnu-dan-gp-ansor-dki-gelar-doa-bersama-untuk-kesembuhan-david-ozora

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan satu lagi tersangka berinisial S yang merupakan teman tersangka Mario Dandy.

Polisi berjanji akan profesional dalam menangani perkara ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan S sebagai tersangka penganiyaan terhadap David Ozora yang terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sementara David yang menjadi korban, masih jalani perawatan medis secara intensif di rumah sakit.

Polisi masih belum bisa meminta keterangan karena kondisinya belum pulih.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382550/polisi-tetapkan-mario-dandy-dan-s-sebagai-tersangka-kasus-penganiayaan-david

Dianjurkan