Kisruh Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, KPK: Sudah Sesuai Mekanisme

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberhentian Endar Priantoro, dengan hormat dari jabatan direktur penyelidikan sudah sesuai prosedur.

KPK membantah keputusan pemberhentian Endar, hanya diambil oleh salah satu pimpinan.

Baca Juga Wacana 5 Partai Pendukung Jokowi Bentuk Koalisi, Megawati Ajukan Syarat Capres? di https://www.kompas.tv/article/395230/wacana-5-partai-pendukung-jokowi-bentuk-koalisi-megawati-ajukan-syarat-capres

Lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan pemberhentian Endar, melalui rapat pimpinan yang dihadiri 5 pimpinan.

Soal Endar diberhentikan, karena pengusutan kasus Formula E, Ali mengatakan perbedaan pendapatan dalam pengusutan kasus adalah hal yang biasa.

Baca Juga Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Jokowi: RUU PA Permudah Penyelesaian Kasus Korupsi di https://www.kompas.tv/article/395228/dorong-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-jokowi-ruu-pa-permudah-penyelesaian-kasus-korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395233/kisruh-pencopotan-brigjen-endar-priantoro-kpk-sudah-sesuai-mekanisme

Dianjurkan