Jual Obat Keras Secara Ilegal,Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

  • tahun lalu
KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tiga orang pemuda di Kota Gorontalo di tangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota karena menjual obat keras jenis trihexyphenidyl secara illegal.

Dari tiga pemuda yang ditangkap satu diantaranya adalah oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo.

Ketiga pelaku berinisial A-D-W, I-A-H, S-S-A ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo pada bulan april 2023.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 900 butir obat trihexyphenidyl siap edar.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana bilang obat terlarang dibeli pelaku secara online dan akan di jual kembali di Gorontalo seharga 10 rupiah per butir.

Baca Juga Relawan Ganjarian Spartan: Saya Dengar PDI-P akan Umumkan Ganjar sebagai Capres Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/400060/relawan-ganjarian-spartan-saya-dengar-pdi-p-akan-umumkan-ganjar-sebagai-capres-hari-ini

Pelaku nekat menjual obat terlarang karena kebutuhan ekonomi.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 ayat 1 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



#mahasiswa

#obat keras

#ilegal

#polres gorontalo kota

#gorontalo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/400069/jual-obat-keras-secara-ilegal-oknum-mahasiswa-ditangkap-polisi