Diduga ODGJ, Polisi Gali Motif Pria Ngamuk Rusak Masjid di Sukabumi

  • tahun lalu
Polisi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A K (40 tahun) terduga pelaku perusakan masjid Al Istiqomah di Jalan Pelabuhan II, Kampung Kubang Jaya RT 02 RW 10, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin, 1 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AK sempat dibujuk sebelum akhirnya ditangkap Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media mengatakan saat kejadian, AK datang ke masjid lalu ia melakukan perusakan dari mulai memecahkan kaca ada juga pintu dan juga mimbar. Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa golok, parang, belati dan linggis.

Ari menuturkan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, terduga pelaku disebut mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterangan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Utamanya ke rumah sakit yang pernah merawat terduga pelaku yakni di RSUD R Syamsudin SH.

Polisi tak bisa menyatakan terduga pelaku merupakan ODGJ, melainkan harus dari pihak yang berkompeten yakni dari pihak rumah sakit.

Ari tak menampik bahwa terduga pelaku pernah dirawat inap di RSUD Syamsudin SH dengan diagnosa awal mengalami Skizofrenia. Skizofrenia merupakan gangguan mental yang menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi, dan perubahan perilaku.

Selepas diamankan petugas kepolisian, saat ini terduga pelaku tengah mendapat perawatan kejiwaan di RSUD R Syamsudin SH karena masih sering ngamuk-ngamuk.

Terkait kondisi masjid, Ari menuturkan pasca kejadian langsung diperbaiki secara gotong royong oleh polisi, TNI dan warga.

Ketua DKM Masjid Al Istiqomah Abdurrahman Badrudin juga memberikan keterangan terkait aksi AK yang merusak kaca, mimbar hingga melempar Alquran di masjid tersebut. Dia membenarkan jika terduga pelaku merupakan ODGJ.

Selain meyakini terduga pelaku ODGJ, pihaknya juga telah melakukan musyawarah dan memutuskan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Dianjurkan