Kata KPU Terkait Status Bakal Caleg Johnny G Plate Pasca Ditahan Kejagung

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, menyatakan bahwa status bakal calon legislatif Plate baru dapat dicabut setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Syarat bakal calon yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu adalah, ini khusus kaitannya dengan orang yang terkena masalah pidana ya," ujar Ketua KPU, Hasyim Asyari pada Kamis, (17/5/2023).

"Ketentuannya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Selain itu, partai NasDem juga memiliki kemampuan untuk menarik pencalonan Johnny G Plate.

Sebelumnya, Partai NasDem mendaftarkan Johnny G Plate sebagai calon legislatif ke KPU.

Plate telah disiapkan oleh Partai NasDem untuk menjadi calon legislatif di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1.

Baca Juga Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS, Negara Rugi Rp8,03 Triliun! di https://www.kompas.tv/article/407874/menkominfo-johnny-g-plate-tersangka-korupsi-proyek-bts-negara-rugi-rp8-03-triliun



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407902/kata-kpu-terkait-status-bakal-caleg-johnny-g-plate-pasca-ditahan-kejagung

Dianjurkan