Wahyu, Si Macan Tutul yang Dilepaskan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

  • tahun lalu
Macan tutul jawa bernama Wahyu dilepasliarkan di Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Gunung Butak, Seksi PTNW 3 Sukabumi, Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Pelepasliaran berhasil dilaksanakan pada Selasa, 23 Mei 2023 sekira pukul 14.45 WIB.

Mengutip keterangan di Instagram Balai TN Gunung Halimun Salak, macan tutul berumur sekitar 6 tahun 11 bulan itu dilepasliarkan setelah menjalani habituasi di area hutan Gunung Salak sejak 18 Mei 2023. Binatang dilindungi bernama latin Panthera pardus melas ini sebelumnya direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga.

Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan atas kerja sama Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Balai TNGHS ini didukung oleh beberapa pihak.

Macan tutul jantan tersebut merupakan serahan masyarakat di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang ditangkap warga karena masuk ke area permukiman pada Maret 2017. Pascapelepasliaran, tim Balai TNGHS akan melakukan kegiatan lanjutan berupa monitoring menggunakan camera trap.

Diketahui, kawasan kawasan TNGHS merupakan ekosistem hutan pegunungan tropis yang cocok menjadi habitat alami macan tutul jawa. Ada tiga satwa kunci di kawasan ini selain macan tutul jawa, yaitu elang jawa dan owa jawa.

Macan tutul jawa adalah salah satu subspesies dari macan tutul yang hanya ditemukan di hutan tropis, seperti di pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa, Indonesia. Macan tutul jawa adalah satwa indentitas Provinsi Jawa Barat. Spesies ini merupakan satu-satunya kucing besar yang masih tersisa di pulau Jawa.

Dibandingkan dengan subspesies macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil. Subspesies ini pada umumnya memiliki tutul seperti warna sayap kumbang yang hitam mengilap, dengan bintik-bintik gelap berpola mirip bunga yang hanya terlihat di bawah cahaya terang.

Hewan ini memiliki dua ragam warna kulit yaitu berwarna jingga dan hitam. Frekuensi melanisme macan tutul jawa relatif tinggi, dimana hal ini disebabkan oleh satu alel resesif yang dimiliki oelh macan tutul. Rambut hitam macan tutul jawa sangat membantunya dalam beradaptasi dengan habitat hutan yang lebat dan gelap. Macan kumbang betinanya berciri serupa namun berukuran lebih kecil dari pejantan.

Sebagian besar populasi macan tutul dapat ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, meski sebaran hewan ini membentang di semua taman nasional di Jawa mulai dari Ujung Kulon hingga Baluran. Dikarenakan hilangnya habitat hutan serta penangkapan liar, daerah sebaran dan populasi hewan ini semakin menyusut.

Macan tutul jawa berstatus konservasi terancam sejak tahun 2021 di dalam IUCN Red List dan didaftarkan dalam CITES Appendix 1. Macan tutul jawa secara hukum dilindungi di Indonesia, yang tercantum di dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 dan PP Nomor 7 tahun 1999.

Dianjurkan