Jawaban LPSK Saat Ditanya Jaksa Soal Nasib Mario Dandy Jika Tak Bisa Bayar Rp 120 M

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - LPSK menghitung biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo kepada David senilai Rp 120 miliar.

Perhitungan restitusi itu disampaikan Tenaga Ahli Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi, Selasa (20/6/2023).

Jaksa kemudian bertanya ke LPSK bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar biaya ganti rugi senilai Rp 120 M.

"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab LPSK.

Kemudian, JPU pun bertanya lagi apakah dalam konteks kasus Mario Dandy, restitusi dapat diubah dengan pidana subsider. Jopa pun kembali menegaskan belum ada aturan tertulis yang sudah disahkan.

Video editor: Bara Bima Hardika

Baca Juga Saat Jaksa Tegur Mario Dandy Pakai Batik di Persidangan di https://www.kompas.tv/video/418312/saat-jaksa-tegur-mario-dandy-pakai-batik-di-persidangan




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418318/jawaban-lpsk-saat-ditanya-jaksa-soal-nasib-mario-dandy-jika-tak-bisa-bayar-rp-120-m

Dianjurkan