Johnny G Plate Didakwa Perkaya Diri dari Proyek BTS 4G Sebesar Rp17,8 Miliar!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, kasus korupsi pengadaan menara seluler atau BTS 4G Bakti Kominfo menjerat Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang kini berstatus terdakwa.

Jaksa mendakwa Plate memperkaya diri sendiri dari proyek itu sebesar Rp17,8 miliar tetapi Plate membantahnya.

Kejaksaan Agung juga memastikan mengantongi bukti cukup untuk menjadikan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Peran Johnny Plate dinilai Kejagung cukup besar sebagai menteri dan pengguna anggaran.

Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri harta kekayaan mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga Nama Menpora Ada di BAP Tersangka Irwan Hermawan? Begini Jawaban Kejagung di https://www.kompas.tv/video/422183/nama-menpora-ada-di-bap-tersangka-irwan-hermawan-begini-jawaban-kejagung



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/422187/johnny-g-plate-didakwa-perkaya-diri-dari-proyek-bts-4g-sebesar-rp17-8-miliar

Dianjurkan